[HOAX] KPU Coret Gibran Sebagai Cawapres dan Jatuhkan Denda 50 Miliar

Beredar di platform media sosial Facebook sebuah unggahan yang berisi tautan video dengan klaim bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencoret Gibran Rakabuming Raka dari daftar calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Selain itu, disebutkan bahwa KPU juga telah memberikan denda sebesar Rp50 miliar dan ancaman pidana penjara selama lima tahun kepada Gibran.

Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Menurut informasi yang dilansir dari kompas.com, KPU menyatakan bahwa Gibran telah memenuhi semua syarat administrasi pencalonan dan hanya perlu disahkan sebagai cawapres pada hari penetapan yang dijadwalkan pada 13 November 2023. Video yang beredar tersebut sebenarnya hanya mengutip artikel dari wartakota.tribunnews.com yang berjudul “Setelah Resmi Menjadi Cawapres Gibran Bisa Didenda Rp50 Miliar dan Penjara 5 Tahun Jika Mundur.” Namun, artikel tersebut tidak menyatakan bahwa KPU mencoret Gibran dari posisi cawapres untuk Pemilu 2024 dan memberikan denda sejumlah Rp50 miliar.

Related posts

[TRUE]Prabowo Sebut Usia Pakai Alat Perang Indonesia Saat Ini 25 Sampai 30 Tahun

[HOAKS] Mahfud MD Kena Reshuffle, Keluar dari Kabinet Indonesia Maju

[MANIPULATE] Anies berikan tutorial cara memasak kodok