Fakta Unik DPT Pemilu 2024, Di Dominasi Generasi Millenial dan Gen-Z

Faktapemilu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Data Pemilih Tetap Pemilu 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi dalam negeri dan luar negeri, dalam Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan Minggu (2/7/2023).

Penetapan hasil rekapitulasi ini diteken KPU RI melalui berita acara resmi pada Minggu siang dan diputuskan lewat Keputusan KPU Nomor 857 Tahun 2023.

DPT ini ditetapkan berdasarkan hasil pemutakhiran daftar pemilih yang telah berlangsung sejak KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementrian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri pada Desember 2022.

KPU kemudian melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung dari rumah ke rumah-rumah hinga akhir Februari 2024. Hasil coklit kemudian disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada April 2024.

DPS kemudian dicermati, menghasilkan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Mei 2024, sebelum ditetapkan menjadi DPT di tingkat kabupaten/kota serta luar negeri dan direkapitulasi berjenjang ke tingkat provinsi dan pusat.

1. Naik 12 juta dibandingkan 2019

Total, terdapat 204.807.222 pemilih pada Pemilu 2024 nanti, terdiri dari 102.218.503 laki-laki dan 102.588.719 perempuan. Angka ini naik sekitar 12 juta dibandingkan DPT Pemilu 2019 sebanyak 192.866.254 pemilih.

2. Ada 823.000 TPS

Di dalam negeri, DPT Pemilu 2024 berjumlah 203.055.748 orang, terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan. Jumlah ini mencakup pemilih di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, dan 823.220 TPS. Jumlah TPS ini bertambah 13.723 dibandingkan Pemilu 2019 yang diselenggarakan di 809.497 TPS.

3. Ada 1,7 juta pemilih di mancanegara

Di luar negeri, DPT Pemilu 2024 berjumlah 1.750.474 orang, terdiri dari 751.260 pemilih laki-laki dan 999.214 pemilih perempuan. Jumlah itu mencakup pemilih di 128 wilayah luar negeri di 3.059 TPS/pos/kotak suara keliling sebagai 3 metode pemungutan suara yang dapat dilakukan di mancanegara.

4. Didominasi generasi Z dan milenial

Dari hasil rekapitulasi, mayoritas pemilih merupakan generasi milenial yang dihitung berdasarkan tahun kelahiran 1980-1995, yakni 33,6 persen. Sementara itu, generasi Z yang dihitung berdasarkan tahun kelahiran 1997 hingga 2006 mencapai 46.800.161 pemilih atau 22,85 persen.

Generasi X mencapai 57.486.482 atau 28,07 persen pemilih, generasi baby boomer 28.127.340 atau 13,73 persen pemilih, dan generasi pre-boomer 3.570.850 atau 1,74 persen pemilih.

5. Lebih dari 1 juta disabilitas bisa mencoblos

Terdapat pula 1.101.178 pemilih disabilitas uang terdaftar di dalam DPT Pemilu 2024, atau sekitar 0,54 persen dari jumlah pemilih. Rinciannya sebagi berikut, disabilitas fisik sebanyak 482.414, disabilitas intelektual sebanyak 55.421, disabilitas mental sebanyak 264.594, dan disabilitas sensorik sebanyak 298.749 pemilih.

6. Masih terkonsentrasi di Jawa

Belum ada perubahan signifikan terkait sebaran pemilih pada Pemilu 2024. Mayoritas masih berdomisili di Jawa, dengan Jawa Barat (35.714.901 pemilih) sebagai provinsi paling padat pemilih seperti 2019.

Di bawah Jawa Barat, ada Jawa Timur dengan 31.402.838 pemilih, Jawa Tengah dengan 28.289.413 pemilih, dan Sumatera Utara dengan 10.853.940 pemilih.

Sementara itu, pemilih paling sedikit ada di Papua Selatan dengan 367.269 pemilih, Papua Barat dengan 385.465 pemilih, Papua Barat Daya dengan 440.826 pemilih, dan Kalimantan Utara dengan 504.252 pemilih.

7. Ribuan pemilih tak dikenal dan wafat

Dalam pemaparan KPU kemarin, diketahui masih ada ribuan pemilih meninggal dunia dan pemilih tak dikenal yang terdaftar di DPT Pemilu 2024. Di Palopo, Sulawesi Selatan, ada 15 pemilih tak dikenal.

Di Maluku Utara, jumlahnya mencapai 13.743 orang. Data kependudukan mereka ada, namun petugas KPU tak menemui keberadaan mereka secara fisik.

Di Jakarta Timur, ada 209 pemilih meninggal dunia yang tidak bisa dicoret KPU karena dinas kependudukan dan pencatatan sipil disebut belum dapat mengonfirmasi keberadaan dokumen/bukti akta kematiannya.

8. Ribuan pemilih belum 17 tahun

DPT Pemilu 2024 juga memuat adanya 6.697 pemilih di bawah 17 tahun yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengakui hal itu. Ia mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diadopsi dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemutakhiran daftar pemilih, bahwa syarat pemilih di bawah 17 tahun adalah sudah kawin atau sudah pernah kawin.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2023/07/03/06031371/fakta-unik-dpt-pemilu-2024-salah-satunya-pemilih-dengan-nama-1-2-huruf?page=2

Related posts

[TRUE]Prabowo Sebut Usia Pakai Alat Perang Indonesia Saat Ini 25 Sampai 30 Tahun

[HOAKS] Mahfud MD Kena Reshuffle, Keluar dari Kabinet Indonesia Maju

[MANIPULATE] Anies berikan tutorial cara memasak kodok